Libur HUT Kemerdekaan ke-75 RI, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 13 Kereta Api Tambahan, Ini Jadwalnya
Menyambut HUT Kemerdekaan ke-75 RI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menambah 13 kereta api tambahan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akan merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI) besok, Senin (17/8/2020).
Menyambut HUT Kemerdekaan ke-75 RI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menambah perjalanan Kereta Api (KA).
Demikian yang disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menambah perjalanan kereta api dalam rangka menyambut peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI," kata Eva dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Minggu (16/8/2020) siang.
Baca: Promo HUT RI ke-75 KAI Daop 1 Jakarta, Ada 17 Voucher Tiket Gratis Setiap Hari & Promo Tiket Lainnya
Baca: 4 Promo KAI untuk Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Ada Voucher Tiket Kereta Kelas Eksekutif
Eva menyebutkan, terdapat 13 kereta api tambahan yang akan dioperasikan PT KAI Daop 1 Jakarta.
Kereta api tambahan tersebut dioperasikan untuk berbagai tujuan, di antaranya yaitu Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Cilacap, Yogyakarta, Surabaya, dan Malang.
Sebanyak 13 kereta api tambahan ini mulai beroperasi akhir pekan ini hingga 31 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Eva menyampaikan jadwal keberangkatan 13 kereta api tambahan tersebut.
Berikut daftar kereta api tambahan beserta jadwal keberangkatannya:
Keberangkatan Stasiun Gambir
- KA 30A Argo Cheribon (Gambir-Tegal): jadwal keberangkatan pukul 19.10 WIB, beroperasi tanggal 14-17 Agustus 2020.
- KA 86 Taksaka (Gambir - Yogyakarta): jadwal keberangkatan 21.30 WIB, beroperasi tanggal 14 dan 19 Agustus 2020.
- KA 104 Mutiara Selatan (Gambir-Bandung-Malang): jadwal keberangkatan 17.10 WIB, beroperasi tanggal 14 dan 19 Agustus 2020.
- KA 88 Purwojaya (Gambir-Cilacap): jadwal keberangkatan pukul 21.55 WIB, beroperasi tanggal 14, 17,19, 23 Agustus 2020.
- KA 18 Argo Cheribon (Gambir- Cirebon): jadwal keberangkatan pukul 20.40 WIB, beroperasi tanggal 17 Agustus 2020.
Baca: KAI Akan Bangun Kereta Tanpa Rel untuk Konektivitas ke Pulau Bali
- KA 18A Argo Cheribon (Gambir-Tegal): jadwal keberangkatan pukul 20.40 WIB, beroperasi tanggal 21-23, 28-30 Agustus 2020.
- KA 2B Argo Wilis (Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng): jadwal keberangkatan pukul 05.00 WIB, beroperasi tanggal 15-31 Agustus 2020.
- KA 14 Argo Muria (Gambir-Semarang): jadwal keberangkatan pukul 06.55 WIB, beroperasi tanggal 19-31 Agustus 2020.
Keberangkatan Stasiun Pasarsenen
- KA 118 Brantas (Pasarsenen-Malang): jadwal keberangkatan 13.30 WIB, beroperasi tanggal 14-17, 19-24, 28-30 Agustus 2020.
- KA 114 Jayabaya (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi-Malang): jadwal keberangkatan pukul 16.55 WIB, beroperasi tanggal 13-17, 19 dan 23 Agustus 2020.
- KA 148 Senja Utama Yogya (Pasarsenen-Yogyakarta): jadwal keberangkatan pukul 18.55 WIB, pada tanggal 14 Agustus 2020.
- KA 308 Progo (Pasarsenen-Lempuyangan): jadwal keberangkatan pukul 22.30 WIB, beroperasi tanggal 17-31 Agustus 2020.
- KA 108B Malabar (Pasarsenen-Bandung-Malang): jadwal keberangkatan pukul 16.10 WIB, beroperasi tanggal 17-31 Agustus 2020.
Baca: KAI Akan Tingkatkan Okupansi Penumpang di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Dengan adanya 13 kereta api tambahan tersebut, menurut Eva, total terdapat 28 kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 1 Jakarta pada Agustus 2020 ini.
"Total terdapat 28 KA yang beroperasi di wilayah Daop 1 Jakarta pada bulan Agustus 2020, yaitu 15 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 KA keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen," jelas Eva.
Pemesanan Tiket H-7
Sementara itu, Eva menyampaikan, saat ini pemesanan tiket kereta api hanya dapat dilakukan secara online.
Tiket kereta api pun baru dapat dipesan paling cepat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Untuk saat ini pemesanan tiket KA hanya dapat dilakukan melalui sistem online dan baru dapat dipesan paling cepat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan," kata Eva.
Baca: KAI Berikan Diskon Tarif Rail Express dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Adapun pemesanan online dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id dan channel eksternal yang telah bekerjasama.
Sedangkan loket stasiun hanya melayani tiket go show yang dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Eva memastikan, perjalanan kereta api akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.
Satu di antaranya yaitu dengan adanya pembatasan okupansi punumpang sebanyak 7 persen dari kondisi normal.
Eva menyebutkan, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan kereta api.
Berikut persyaratan calon penumpang kereta api di masa pandemi Covid-19:
1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang Masih Berlaku
Eva menyampaikan, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19, baik berupa Tes PCR atau Rapid Test.
Tentunya Surat Bebas Covid-19 tersebut harus dipastikan masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Eva menambahkan, kini calon penumpang juga sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo.
Selain itu, penumpang dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
2. Calon Penumpang dalam Kondisi Sehat
Eva menyebutkan, persyaratan berikutnya yaitu calon penumpang harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam.
Suhu badan calon penumpang kereta api tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca: HUT ke-75 RI, KAI Beri Diskon 17% untuk Pengiriman Barang Lewat Rail Express ke Berbagai Tujuan
3. Menggunakan Masker Pribadi dan Mengenakan Pelindung Wajah (face shield) yang Disediakan oleh KAI.
"Penggunaan face shield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," jelas Eva.
Bagi pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun, Eva mengingatkan supaya para orang tua menyediakan sendiri face shield pribadi untuk anaknya.
4. Mengikuti Ketentuan Jaga Jarak Fisik
Eva menyebutkan, penumpang kereta api wajib menaati ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api.
Ia menambahkan, calon penumpang juga diimbau untuk mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Calon penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik yang tersedia di stasiun maupun di atas KA," terangnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)