OJK: Rekening Terindikasi Judi Online Langsung Diblokir
Polda Metro Jaya memblokir 3.455 rekening bank dan 47 akun e-commerce milik para tersangka kasus judi online.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online langsung diblokir
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berujar, pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online.
"Ya, selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai jadi langsung kami melakukan pemblokiran," ujarnya, dikutip Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Keponakan Megawati Diduga Terseret Kasus Judi Online, Sosok Ini yang Beri Rekomendasi
Mahendra memastikan, rekening terindikasi berkaitan judi online akan langsung diblokir. Dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, pelacakan akan dilakukan secara menyeluruh.
"Jadi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Scam Centre, hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusuran," tambah Mahendra.
IASC merupakan forum antara anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan. OJK memastikan mendukung pemerintah mengatasi persoalan dengan judi online ini.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring menemukan 651 rekening terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) selama November.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening Bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk judi online, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Lalu, Polda Metro Jaya memblokir 3.455 rekening bank dan 47 akun e-commerce milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemblokiran ini juga mencakup rekening deposit atau depo yang digunakan untuk operasional situs judi online.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga telah memblokir ribuan rekening dan akun e-commerce milik para tersangka. Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).