Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Kembali Diperketat, KAI Daop 1 Jakarta akan Lakukan Penyesuaian

Terkait kebijakan PSBB Jakarta yang kembali diperketat PT KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan penyesuaian.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in PSBB Jakarta Kembali Diperketat, KAI Daop 1 Jakarta akan Lakukan Penyesuaian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi kedaruratan wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Terkait pemberlakuan PSBB yang kembali diperketat, Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.

"Sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan nantinya akan diikuti melalui sejumlah penyesuaian," kata Eva dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu, Eva belum menjelaskan mengenai perubahan operasional kereta api di area Daop 1 Jakarta.

"Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan-perubahan terkait operasional KA atau hal lainnya," tutur Eva.

Baca: Dukung PSBB Ketat di DKI Jakarta, AP II Perketat Protokol Kesehatan di Bandara Halim dan Soetta

Eva menyampaikan, sejak awal pandemi Covid-19, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan pembatasan keberangkatan kereta api jarak jauh.

BERITA REKOMENDASI

Pembatasan tersebut dilakukan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan kereta api, maupun pembatasan volume penumpang, yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

"Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid baik di Stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini," lanjut Eva.

Eva menyebutkan, sebelum pandemi Covid-19, PT KAI Daop 1 Jakarta melayani 71 perjalanan kereta api.

Senior Manager DAOP I PT KAI Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019).
Senior Manager DAOP I PT KAI Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)

Di antaranya yaitu 37 perjalanan kereta api dari Gambir, 27 perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Senen, dan 3 perjalanan kereta api dari Stasiun Jakarta Kota.

Selain itu, ada 4 kereta api tambahan yang dijalankan pada saat weekend atau hari libur nasional.


Sementara, sejak adanya pandemi Covid 19, Eva mengatakan, terdapat penyesuaian perjalanan kereta api yang sangat dinamis.

Ia menyebutkan, saat ini hanya terdapat 12 kereta api yang beroperasi dari area Daop 1 Jakarta.

"Untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen, dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota," jelas Eva.

Baca: Jakarta PSBB Total, KAI Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional

Eva juga menegaskan, sejauh ini, pengoperasian kereta api di area Daop 1 Jakarta mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah, di antaranya yaitu:

- Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Aturan Perjalanan Kereta Api

Lebih lanjut, Eva menyampaikan aturan-aturan yang berlaku untuk perjalanan kereta api saat ini.

Berikut aturan perjalanan kereta api di masa pandemi:

1. Calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)

2. Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

4. Menggunakan masker pribadi dan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI

5. Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api

Baca: PT KAI Daop 8 Surabaya Operasionalkan 31 KA Jarak Jauh dan Menengah selama September

Eva menambahkan, penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Sebagai antisipasi, Eva mengatakan, setiap kereta dilengkapi ruang isolasi sementara.

Menurut Eva, jika di perjalanan terdapat penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.

Eva pun memastikan, upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di PT KAI Daop 1 Jakarta dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.

"Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik," jelas Eva.

Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Jakarta akan kembali diterapkan seperti masa awal wabah virus corona (Covid-19).

Anies menekankan, keputusan ini terpaksa diambil demi keselamatan warga Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (istimewa)

Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.

"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca: Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah

Dengan demikian, Anies menambahkan, diharapkan jumlah kasus Covid-19 dapat menurun dan warga terselamatkan.

"Sekali lagi, ini soal menyelamatkan warga Jakarta," tekan Anies.

"Jika ini dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," sambungnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas