Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Bawa Sepeda saat Naik Pesawat, Perlukah Bayar Bagasi Tambahan?

Jika pilihannya adalah bersepeda di luar pulau atau destinasi yang mengharuskan naik pesawat, maka kamu bisa membawanya sebagai bagasi.

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Syarat Bawa Sepeda saat Naik Pesawat, Perlukah Bayar Bagasi Tambahan?
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi yang gemar bersepeda dan mulai penat berada di rumah, mungkin berencana pergi ke suatu tempat agar bisa bersepeda dengan suasana baru.

Jika pilihannya adalah bersepeda di luar pulau atau destinasi yang mengharuskan naik pesawat, maka kamu bisa membawanya sebagai bagasi.

Namun, apakah benar sepeda bisa dibawa naik pesawat udara?

“Sepeda yang kita pahami pada umumnya tidak menggunakan mesin penggerak elektrik atau baterai, sehingga sesungguhnya tidak dikategorikan sebagai dangerous goods,” kata Coporate Communications JAS Airport Services, Martha Lory, kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca juga: Pramugari Ungkap 6 Hal yang Sebaiknya Dilakukan Penumpang saat Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Penumpang Curhat Dapatkan Mi Instan dalam Penerbangan Kelas Bisnis dengan Tarif Rp 36 Juta

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas