Asyik, Penumpang Tak Perlu Lagi Bayar Pajak Tiket Pesawat karena Ada Stimulus PJP2U di Bandara
Stimulus sebesar Rp 175 miliar ini membuat penumpang angkutan udara tidak perlu lagi membayar pajak saat membeli tiket pesawat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, resmi memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Stimulus sebesar Rp 175 miliar ini memberikan keringanan kepada penumpang angkutan udara karena tidak perlu lagi membayar pajak saat membeli tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian stimulus untuk seluruh penumpang yang membeli tiket dengan periode 23 Oktober hingga 30 Desember 2020.
"Dengan stimulus ini, penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar Airport Tax atau Passenger Service Charge saat membeli tiket pesawat. Pajak ini biasanya sudah include dengan tiket pesawat," ucap Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).
Ia juga menyebutkan, melalui stimulus PJP2U ini masyarakat yang ingin berpergian tidak akan dibebankan Airport Tax dan PSC karena biayanya ditagihkan ke pemerintah melalui penyelenggara udara.
Baca juga: Perkenalkan Logo dan Identitas Baru, AirAsia Berikan Diskon Tiket Pesawat Sebesar 50 Persen
Novie juga menyebutkan, stimulus ini akan berlaku hanya untuk penumpang pesawat yang membeli tiket keberangkatan dari 13 bandara yang sudah ditentukan.
Berikut 13 bandara yang berlaku stimulus PJP2U dari Kemenhub, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Yogyakarta Kulon Progo (Yogyakarta), Adisucipto (Yogyakarta), Kualanamu (Medan), Komodo (Labuan Bajo).
Baca juga: Kapasitas Bandara Internasional Lombok Ditambah, Bersiap untuk MotoGP Mandalika
Kemudian, Bandara Lombok Praya (Lombok), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Blimbingsari (Banyuwangi), Sam Ratulangi (Manado), Hang Nadim (Batam) dan Silangit (Sumatera Utara).
"Kami berharap, dengan adanya stimulus ini dapat dimanfaatkan masyarakat melakukan kegiatan yang produktif. Stimulus ini diharapkan juga dapat dimanfaatkan maskapai dan operator bandara untuk mendorong ekonomi Indonesia," ujar Novie.
Selain itu, lanjut Novie, stimulus ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat terdorong untuk bepergian menggunakan angkutan udara. Sehingga pemulihan bisnis pariwisata Indonesia dapat terwujud.
"Meski adanya stimulus yang diharapkan dapat membuat pergerakan penumpang pesawat meningkat, maskapai dan pengelola bandar harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Novie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.