Polisi Hentikan Pasien Covid-19 Naik Pesawat 30 Menit Sebelum Lepas Landas
Seorang ibu dan anaknya dilarang naik pesawat ke Puerto Rico setelah petugas Maryland mengetahui bahwa anak tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dan anaknya dilarang naik pesawat ke Puerto Rico setelah petugas Maryland mengetahui bahwa anak tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Departemen Kesehatan Wicomico County memberi tahu Kepolisian Negara Bagian Maryland pada 24 November bahwa seorang bocah lelaki berusia 9 tahun dinyatakan positif mengidap Covid-19.
Melansir USA Today, Minggu (6/12/2020), Sersan Polisi Negara Bagian Maryland Travis Nelson diberi tahu bahwa anak dan ibu tersebut dijadwalkan untuk berangkat.
Mereka memberi tahu bahwa dia dan ibunya dijadwalkan untuk berangkat dari Bandara Internasional Thurgood Marshall Baltimore/ Washington ke Puerto Rico. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Turis yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Perlu Karantina saat Liburan ke Negara Ini
Baca juga: Pasangan Ini Ditangkap Setelah Nekat Naik Pesawat ke Hawaii Meski Dinyatakan Positif Covid-19