Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Pasien Covid-19 Naik Pesawat 30 Menit Sebelum Lepas Landas

Seorang ibu dan anaknya dilarang naik pesawat ke Puerto Rico setelah petugas Maryland mengetahui bahwa anak tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Polisi Hentikan Pasien Covid-19 Naik Pesawat 30 Menit Sebelum Lepas Landas
Gambar oleh Bilal EL-Daou dari Pixabay
Ilustrasi pesawat yang hendak lepas landas 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dan anaknya dilarang naik pesawat ke Puerto Rico setelah petugas Maryland mengetahui bahwa anak tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Departemen Kesehatan Wicomico County memberi tahu Kepolisian Negara Bagian Maryland pada 24 November bahwa seorang bocah lelaki berusia 9 tahun dinyatakan positif mengidap Covid-19.

Melansir USA Today, Minggu (6/12/2020), Sersan Polisi Negara Bagian Maryland Travis Nelson diberi tahu bahwa anak dan ibu tersebut dijadwalkan untuk berangkat.

Mereka memberi tahu bahwa dia dan ibunya dijadwalkan untuk berangkat dari Bandara Internasional Thurgood Marshall Baltimore/ Washington ke Puerto Rico. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

Baca juga: Turis yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Perlu Karantina saat Liburan ke Negara Ini

Baca juga: Pasangan Ini Ditangkap Setelah Nekat Naik Pesawat ke Hawaii Meski Dinyatakan Positif Covid-19

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas