Penjelasan PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Selama 2 hari perjalanan KA Natal dan Tahun Baru 2021, KAI telah memberangkatkan 38.147 pelanggan melalui 136 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial
Editor: Putradi Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM - Soal kewajiban prosedur rapid test antigen untuk penumpang kereta api, begini jawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) ( KAI) .
PT Kereta Api Indonesia (Persero) ( KAI) belum mewajibkan kepada seluruh penumpang kereta jarak jauh untuk melakukan rapid test antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pihaknya masih menanti keputusan lebih lanjut dari Pemerintah terkait syarat tersebut.
Dengan demikian, penumpang kereta jarak jauh masih menggunakan surat bebas covid-19 yang didapatkan dari tes PCR atau rapid test antibodi sebagai syarat keberangkatan.
"KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," sebut Joni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).