Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penjelasan PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Selama 2 hari perjalanan KA Natal dan Tahun Baru 2021, KAI telah memberangkatkan 38.147 pelanggan melalui 136 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Penjelasan PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon penumpang melakukan rapid test antibodi di Stasiun Senen Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Kereta Api Indonesia (KAI) belum menerapkan syarat rapid test antigen pada libur Natal dan tahun baru tetapi masih mensyaratkan rapid test antibodi untuk perjalanan kereta jarak jauh. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Soal kewajiban prosedur rapid test antigen untuk penumpang kereta api, begini jawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) ( KAI) .

PT Kereta Api Indonesia (Persero) ( KAI) belum mewajibkan kepada seluruh penumpang kereta jarak jauh untuk melakukan rapid test antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pihaknya masih menanti keputusan lebih lanjut dari Pemerintah terkait syarat tersebut.

Dengan demikian, penumpang kereta jarak jauh masih menggunakan surat bebas covid-19 yang didapatkan dari tes PCR atau rapid test antibodi sebagai syarat keberangkatan.

"KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," sebut Joni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas