Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru. Beserta dokumen persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.

Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Paspor menjadi dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara selama jangka waktu tertentu.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: PT AP II Implementasikan Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Baca juga: Cara Mengganti Paspor Hilang, Siapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan

Paspor RI harus diperpanjang setiap lima tahun setelah masa berlakunya habis.

Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

Paspor juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang.

BERITA TERKAIT

Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan membuat paspor baru.

Ilustrasi boarding pass dan paspor
Ilustrasi boarding pass dan paspor (Foto oleh CardMapr di Unsplash)

Hal itu berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang akan dibawa.

Lantas, apa saja perbedaan syarat pembuatan paspor baru dengan perpanjangan?

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Baru

Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat paspor baru:

- KTP beserta fotokopinya.

- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.

- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.

- Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.

- Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

- Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.

Syarat Dokumen Perpanjang Paspor

Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi.

Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.

Pada paspor baru hasil perpanjangan, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.

Cara Mengurus Perpanjangan dan Pembuatan Paspor Baru

Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, bisa melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp.

Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:

- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan

- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Baca juga: Syarat Permohonan Paspor untuk Ibadah Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan Bermotor dari STNK Sampai Mutasi, Kini Bayarnya Bisa Lewat Aplikasi Ini

Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:

- Ambil formulir aplikasi di loket

- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.

- Tanda terima diberikan beserta kode bayar.

- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Biaya perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan paspor elektronik Rp 650.000.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas