Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru. Beserta dokumen persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.

Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Paspor menjadi dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara selama jangka waktu tertentu.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: PT AP II Implementasikan Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Baca juga: Cara Mengganti Paspor Hilang, Siapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan

Paspor RI harus diperpanjang setiap lima tahun setelah masa berlakunya habis.

Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

Paspor juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang.

Berita Rekomendasi

Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan membuat paspor baru.

Ilustrasi boarding pass dan paspor
Ilustrasi boarding pass dan paspor (Foto oleh CardMapr di Unsplash)

Hal itu berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang akan dibawa.

Lantas, apa saja perbedaan syarat pembuatan paspor baru dengan perpanjangan?

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Baru


Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat paspor baru:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas