Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.
Editor: tribunsolo
Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:
- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP
Baca juga: Syarat Permohonan Paspor untuk Ibadah Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya
Baca juga: Urus Pajak Kendaraan Bermotor dari STNK Sampai Mutasi, Kini Bayarnya Bisa Lewat Aplikasi Ini
Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:
- Ambil formulir aplikasi di loket
- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.
- Tanda terima diberikan beserta kode bayar.
- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.
Biaya perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan paspor elektronik Rp 650.000.
(*/YNN)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru"