Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru. Beserta dokumen persyaratannya. 

Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:

- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan

- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Baca juga: Syarat Permohonan Paspor untuk Ibadah Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan Bermotor dari STNK Sampai Mutasi, Kini Bayarnya Bisa Lewat Aplikasi Ini

Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:

- Ambil formulir aplikasi di loket

BERITA TERKAIT

- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.

- Tanda terima diberikan beserta kode bayar.

- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Biaya perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan paspor elektronik Rp 650.000.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas