Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru. Beserta dokumen persyaratannya. 

- KTP beserta fotokopinya.

- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.

- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.

- Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.

- Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

- Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.

Syarat Dokumen Perpanjang Paspor

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi.

Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.

Pada paspor baru hasil perpanjangan, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.

Cara Mengurus Perpanjangan dan Pembuatan Paspor Baru

Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, bisa melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas