Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.
Editor: tribunsolo
- KTP beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
- Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.
Syarat Dokumen Perpanjang Paspor
Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.
Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi.
Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.
Pada paspor baru hasil perpanjangan, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.
Cara Mengurus Perpanjangan dan Pembuatan Paspor Baru
Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, bisa melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.
Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp.