Ketahui Kriteria Penting yang Harus Dipenuhi Korean Food di Sistem Jaminan Halal Kita
PT JBUS saat ini menjadi perusahaan distribusi makanan yang berpartner dengan Samyang, salah satu produsen makanan terbesar di Korea.

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan tren demam Korea di Indonesia, ragam produk olahan khas Korea dan bercita rasa Korea membanjiri Indonesia.
Ada 11 kriteria yang mesti dipenuhi sebuah produk dalam sistem jaminan halal.
Kesebelas kriteria itu mencakup bahan, produk, fasilitas produksi, kebijakan, tim manajemen halal, pelatihan halal, prosedur tertulis aktivitas kritis.
Kemudian, kemampuan telusur, penanganan produk tidak memenuhi kriteria, audit internal, hingga kaji ulang manajemen.
Muti Arintawati MSi, Direktur Eksekutif LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, ada sejumlah manfaat sertifikasi halal bagi dunia usaha.
Pertama, memenuhi hak konsumen muslim untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.
Kedua, bentuk kepatuhan dunia usaha terjadap aturan yang berlaku di negara, sehingga terhindar dari risiko pelanggaran hukum, ketika kewajiban sertifikasi halal sudah terpenuhi dan dijalankan.
Sertifikasi halal juga bisa menjadi nilai lebih untuk memperluas pasar, misalnya pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikasi halal, persyaratan masuk ke hypermarket/supermarket, dan persyaratan untuk menjadi pemasok produk bersertifikat halal.
Baca juga: Setelah Korean Garlic Bread, Kini Viral Sweet Potato Bread Alias Kue Ubi Ungu Korea, Apa Isinya?
"Manfaat lain sertifikasi halal adalah sebagai syarat mencatuman logo halal di produk yang dipasarkan," ujar Muti di acara peluncuran empat varian produk terbaru K-Food dari Samyang yang tersertifikasi halal secara virtual di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Mencoba Korean Cheese Garlic Bread, Kuliner yang Tengah Viral di Medsos