Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Hasil Tes PCR Negatif dari dan ke Bali Diperpendek Jadi 2x24 Jam

Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Perjalanan Domestik, Hasil Tes PCR Negatif dari dan ke Bali Diperpendek Jadi 2x24 Jam
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan. 

"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif tes PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam.

Lalu ada pula penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

Baca juga: Ketentuan Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Penjelasannya

Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genose . "Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," imbuh Wiku. 

Baca juga: Pemerintah Masih Hitung Ulang Target Kunjungan Wisatawan Mancanegara Tahun Ini

Berita Rekomendasi

Pada prinsipnya, sambung Wiku, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan. 

Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian.

Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak. 

"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," ujarp Wiku.  

Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas