Polisi Terapkan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata Tanah Air Selama Libur Natal-Tahun Baru
Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Dedi menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.
Dijelaskannya, Operasi Lilin 2021 direncanakan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan saat PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Ambil Cuti hingga Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata
"Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak operasi lilin itu diterapkan," jelasnya.
Dedi juga menuturkan seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pelaku Pariwisata di Bali Diharapkan Terapkan Prokes Ketat
"Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen," tukasnya.
Polri juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: 217 Ribu Personil Bakal Kawal Pengamanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.