Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Daftar Hari Libur dan Hari Besar di Desember 2021 Setelah Cuti Bersama Dihapus

Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang tahun baru.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Daftar Hari Libur dan Hari Besar di Desember 2021 Setelah Cuti Bersama Dihapus
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung menikmati libur panjang di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2020). Pada masa libur dan cuti bersama ini, pengunjung Kebun Binatang Ragunan dibatasi hanya maksimal 2.000 pengunjung per hari dari jumlah normal 8.000 pengunjung. Hingga pukul 12 siang, pengunjung yang berkunjung di Ragunan baru mencapai dua ratus orang. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan hanya memberlakukan warga DKI Jakarta saja yang diperbolehkan masuk ke lingkungan Ragunan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Desember 2021 sudah tiba. Ingat, meski ada sejumlah hari libur nasional, tidak ada cuti bersama pada Desember 2021.

Ada beberapa hari libur nasional pada Desember 2021. Hari libur nasional yang ditunggu banyak orang adalah Hari Raya Natal.

Pada bulan Desember 2021, Hari Raya Natal akan berlangsung pada hari Sabtu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait hari raya Natal tersebut.

Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang tahun baru.

Kini pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.

Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Larangan Cuti bagi ASN

Berita Rekomendasi

"Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis Kamis 28/10/2021).

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta

Bersamaan dengan penghapusan cuti bersama libur Natal 2021, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama 2021.

Berikut daftar Libur Nasional tahun 2021

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2021

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Selain menghapus cuti bersama, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), polisi dan tentara mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 bagi PNS, polisi dan tentara ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas