Rincian Daftar Hari Libur dan Hari Besar di Desember 2021 Setelah Cuti Bersama Dihapus
Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang tahun baru.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Desember 2021 sudah tiba. Ingat, meski ada sejumlah hari libur nasional, tidak ada cuti bersama pada Desember 2021.
Ada beberapa hari libur nasional pada Desember 2021. Hari libur nasional yang ditunggu banyak orang adalah Hari Raya Natal.
Pada bulan Desember 2021, Hari Raya Natal akan berlangsung pada hari Sabtu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait hari raya Natal tersebut.
Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang tahun baru.
Kini pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Larangan Cuti bagi ASN
"Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis Kamis 28/10/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta
Bersamaan dengan penghapusan cuti bersama libur Natal 2021, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama 2021.
Berikut daftar Libur Nasional tahun 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Selain menghapus cuti bersama, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), polisi dan tentara mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 bagi PNS, polisi dan tentara ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Larangan cuti bagi ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Hari besar nasional dan internasional
Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional. Berikut daftar hari besar nasional dan internasional bulan Desember 2021 yang dikutip dari Kompas.com:
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember: Hari Gunung Internasional
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Bela Negara
19 Desember: Hari Trikora
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
25 Desember: Hari Natal
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Cuti bersama dihapus, ini daftar hari libur dan hari besar Desember 2021