Liburan Saat Natal dan Tahun Baru Tak Dilarang, Tapi Perhatikan Beberapa Hal Berikut
Pemerintah tidak melarang mobilitas ke kampung halaman dan tempat wisata asal mematuhinya beberapa peraturan yang berlaku.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya penerapan PPKM dengan menyesuaikan kondisi tiap daerah.
Selain itu pemerintah tidak melarang mobilitas ke kampung halaman dan tempat wisata asal mematuhinya beberapa peraturan yang berlaku.
Anggota Tim Pakar Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Udjiana Sekteria Pasaribu menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama liburan Nataru.
Baca juga: Jelang Nataru, Dinas Peternakan Mimika Temukan Daging Tak Layak Konsumsi
Baca juga: Akhirnya Turuti Ngidam Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Siapkan Agenda Liburan Santai di Turki
Pertama, saat berada di tempat wisata harus diperhatikan. Apakah telah menjalani Peduli Lindungi secara baik?
Misalnya ketika kapasitas sudah di atas 75 persen hingga di atas 50 persen maka pengunjung tidak boleh masuk. Dan untuk mengetahui kapasitas tempat tersebut bisa dilihat pada aplikasi Peduli Lindungi.
"Jangan nanti ketika kita masuk nomor 40, di dalam sudah ada 200 orang. Ternyata kapasitasnya hanya 205, misalkan," ungkapnya pada siaran Radio MNC Trijaya, Selasa (21/12/2021).
Kedua, dari sisi penyajian makanan di restoran dan hotel. Mungkin bis dibantu dengan menggunakan sarung tangan dan seterusnya.
"Karena itu saya perhatikan di lapangan bermacam-macam restoran. Tapi sudah pasti barang dari metal itu harus dipanaskan.Gak mungkin dibuang," kata perempuan yang akrab disapa Ria itu.
Setelah itu, usahakan untuk makan secepatnya dan jangan sambil mengobrol. Mau makan di luar maupun di dalam ruangan.