Berubah Lagi, Pemerintah Persingkat Aturan Karantina Luar Negeri Jadi 7 Hingga 10 Hari
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia menjadi hanya 7 sampai 10 hari,
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia dari sebelumnya berlaku 14 hari menjadi hanya 7 sampai 10 hari,
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022)
Sebelumnya diketahui, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 1 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Daftar Lokasi Karantina
Disebutkan dalam Surat Keputusan itu, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto seperti dikutip, Senin (3/1/2022).
Baca juga: DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Politikus PDIP Kritik Pemerintah soal Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari
Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.
Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Suharyanto.
Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.