Harga RT-PCR Rp195.000 di 14 Stasiun, Ini Daftarnya
KAI menyediakan layanan RT-PCR seharga Rp195.000 di 14 stasiun. Hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR dan di sejumlah stasiun.
Bagi pelanggan yang membutuhkan layanan RT-PCR, KAI menyediakan layanan RT-PCR seharga Rp195.000 di 14 stasiun, dikutip dari siaran pers KAI.
Ke-14 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.
Peserta RT-PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh, dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas.
KAI mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
Hal ini dikarenakan hasil tes RT-PCR paling cepat delapan jam dari pengambilan sampel.
Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee
KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 80 Th 2022 sejak 15 Agustus 2022.
Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Tribunnews.com, Widya)