Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus

Syarat terbaru naik kereta oleh KAI yang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Wajib booster, namun syarat antigen dan RT-PCR dihapus.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus
Instagram @kai121_
Syarat perjalanan terbaru naik kereta api antarkota akan berlaku mulai Selasa (30/8/2022). Booster jadi syarat wajib, namun syarat antigen atau RT-PCR dihapuskan. 

Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik kereta api: Belum Booster, Wajib Tunjukkan RT-PCR

Syarat Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.

Selain itu, KAI juga memberikan rincian syarat penumpang yang ingin naik kereta api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.

1. Sudah Vaksin Dosis Pertama

Penumpang kereta api yeng sudah vaksis dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Tidak Dapat Divaksin Karena Kondisi Medis atau Komorbid

Peserta dengan kondisi ini, wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selain syarat diatas, penumpang yang akan naik kereta api Antarkota wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas