Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus
Syarat terbaru naik kereta oleh KAI yang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Wajib booster, namun syarat antigen dan RT-PCR dihapus.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik kereta api: Belum Booster, Wajib Tunjukkan RT-PCR
Syarat Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.
Selain itu, KAI juga memberikan rincian syarat penumpang yang ingin naik kereta api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.
1. Sudah Vaksin Dosis Pertama
Penumpang kereta api yeng sudah vaksis dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Tidak Dapat Divaksin Karena Kondisi Medis atau Komorbid
Peserta dengan kondisi ini, wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selain syarat diatas, penumpang yang akan naik kereta api Antarkota wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)