Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus

Syarat terbaru naik kereta oleh KAI yang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Wajib booster, namun syarat antigen dan RT-PCR dihapus.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus
Instagram @kai121_
Syarat perjalanan terbaru naik kereta api antarkota akan berlaku mulai Selasa (30/8/2022). Booster jadi syarat wajib, namun syarat antigen atau RT-PCR dihapuskan. 

Selain itu, KAI juga memberikan rincian syarat penumpang yang ingin naik kereta api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.

1. Sudah Vaksin Dosis Pertama

Penumpang kereta api yeng sudah vaksis dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Tidak Dapat Divaksin Karena Kondisi Medis atau Komorbid

Peserta dengan kondisi ini, wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda

Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selain syarat diatas, penumpang yang akan naik kereta api Antarkota wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas