Mulai Hari Ini! Naik Pesawat Wajib Booster bagi Usia 18 Tahun ke Atas
Berikut adalah aturan terbaru naik pesawat yang mulai berlaku hari ini: usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat per hari ini, 29 Agustus 2022.
Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Sementara itu, masyarakat usia 6-17 tahun minimal wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut adalah aturan lengkapnya:
Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Belum Booster, Tidak Boleh Naik
a) Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b) Masyarakat berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c) Anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Baca juga: Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang, Ini Syarat Lengkapnya
d) Anak usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Protokol Kesehatan Umum
1) menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
2) mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3) mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4) menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5) diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
(Tribunnnews.com, Widya)