Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api, Bisa Online atau Datang ke Loket

Berikut cara mengubah jadwal keberangkatan pada tiket Kereta Api. Perubahan dapat dilakukan melalui KAI Access atau datang ke loket stasiun

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api, Bisa Online atau Datang ke Loket
Instagram @kai121_
Cara mengubah jadwal tiket kereta api bagi penumpang sebelum keberangkatan. Perubahan jadwal dapat dilakukan melalui KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun. 

3. Kemudian, isi dengan kode booking yang jadwal tiket keretanya ingin diubah;

4. Jika sudah, pilih menu Tiket dan lakukan langkah seperti yang telah disebutkan di atas untuk melakukan perubahan jadwal.

Syarat Mengubah Tiket Kereta Api di KAI Access

- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan KA yang hendak diubah jadwalnya;

- Kode pemesanan yang akan diubah jadwalnya, belum dicetak sebagai boarding pass;

- Untuk pembelian tiket selain di aplikasi KAI Access perubahan jadwal bisa dilakukan, selama nama penumpang terdaftar sebagai pengguna KAI Access;

- Jika jadwal keberangkatan KA yang baru tarifnya lebih tinggi, dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan bea administrasi;

BERITA TERKAIT

- Jika tarif KA yang baru lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisih dan tetap dikenakan biaya administrasi;

- Bea administrasi untuk perubahan tiket KA di loket yakni sebesar 25 persen di luar bea pesan.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api di Loket Stasiun

1. Dilakukan di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA yang akan diubah jadwalnya;

2. Mengisi formulir dan diisi dengan jadwal KA yang baru;

3. Melampirkan boarding pass atau e-ticket dan kartu identitas;

4. Jika jadwal keberangkatan KA yang baru tarifnya lebih tinggi, dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan bea administrasi;

5. Jika tarif KA yang baru lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisih dan tetap dikenakan biaya administrasi.

Sebagai catatan, bea administrasi untuk perubahan tiket KA di loket yakni sebesar 25 persen di luar bea pesan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.com/Desi Intan Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas