Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Empat Hari untuk Pelancong, Kemenag: Tak Bisa untuk Haji

Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Empat Hari untuk Pelancong, Kemenag: Tak Bisa untuk Haji
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Keberangkatan jemaan umrah asal Indonesia ke Tanah Suci pasca pandemi Covid 19. Pemerintah Arab Saudi kini menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan.

Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023).

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” tambah Hilman.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Hilman menegaskan visa transit Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: China Tangguhkan Visa Bagi Warga Jepang dan Korea Selatan Sebagai Tindakan Balasan

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” jelas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," kata Hilman.

Baca juga: Visa Umrah Kini Berlaku untuk 90 Hari dan Bebas Berkunjung ke Seluruh Wilayah Arab Saudi

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas