Lion Air dan Super Air Jet Tawarkan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Kupang, Tarif Mulai Rp 1,7 Jutaan
Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Kupang dari maskapai Lion Air dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,7 jutaan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Berencana melakukan perjalanan udara rute Surabaya-Kupang? Yuk simak rekomendasi tiket pesawat murahnya.
Kamu bisa menikmati tiket pesawat murah Surabaya-Kupang yang ditawarkan maskapai Lion Air dan Super Air Jet.
Tiket pesawat murah Surabaya-Kupang dari kedua maskapai ditawarkan dengan tarif mulai Rp Rp 1,7 jutaan sekali jalan.
Penerbangan langsung dari Surabaya akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB).
Pesan tiket pesawat Surabaya-Kupang, klik di sini.
Sementara kedatangan di Kupang akan dilayani melalui Bandara El Tari (KOE).
Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Kupang untuk keberangkatan pada Jumat, 23 Juni 2023 mendatang.
Pesan hotel murah di Surabaya, klik di sini.
1. Lion Air
Lion Air menawarkan penerbangan langsung rute Surabaya-Kupang dengan beragam pilihan tarif serta jadwal keberangkatan.
Adapun pilihan jadwal keberangaktan dan tarif yang ditawarkan Lion Air, sebagai berikut:
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.50 WIB dan tiba di Kupang pada pukul 08.50 WITA: Rp 1.726.751
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.35 WIB dan tiba di Kupang pada pukul 15.35 WITA: Rp 1.726.751
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 16.40 WIB dan tiba di Kupang pada pukul 19.40 WITA: Rp 1.726.751
• Berangkat dari Surabaya pada pukul 07.15 WIB dan tiba di Kupang pada pukul 10.15 WITA: Rp 1.741.504
Pesan tiket pesawat Lion Air rute Surabaya-Kupang, klik di sini.
2. Super Air Jet
Penerbangan rute Surabaya-Kupang turut dilayani oleh Super Air Jet.
Super Air Jet menawarkan tarif sebesar Rp 1.726.751 untuk rute tersebut.
Penerbangan langsung dari Surabaya dijadwalkan pada pukul 07.15 WIB.
Sementara untuk kedatangan di Kupang, pesawat dijadwalkan tiba pada pukul 10.15 WITA.
Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Surabaya-Kupang, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Batam-Jakarta 27 Juni 2023, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.