Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Singapura Juli 2023, Cek Daftar Maskapai dan Jam Penerbangan

Rincian tiket pesawat murah Jakarta-Singapura Juli 2023 yang bisa dipesan untuk libur sekolah.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Singapura Juli 2023, Cek Daftar Maskapai dan Jam Penerbangan
Flickr/Jernej Furman
Ilustrasi tiket pesawat atau boarding pass dan paspor. Kamu yang ingin liburan ke luar negeri bisa pesan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura mulai Rp 300 ribuan untuk penerbangan langsung. 

- Terbang dari Jakarta pukul 16.25 WIB, tiba di Singapura pukul 19.10 waktu setempat. Harga tiket Rp 444.069 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 45 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 18.20 WIB, tiba di Singapura pukul 21.15 waktu setempat. Harga tiket Rp 444.069 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 20.15 WIB, tiba di Singapura pukul 23.10 waktu setempat. Harga tiket Rp 444.069 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 06.55 WIB, tiba di Singapura pukul 09.55 waktu setempat. Harga tiket Rp 565.162 dengan total durasi penerbangan 2 jam.

- Terbang dari Jakarta pukul 08.25 WIB, tiba di Singapura pukul 11.20 waktu setempat. Harga tiket Rp 565.162 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 11.10 WIB, tiba di Singapura pukul 14.00 waktu setempat. Harga tiket Rp 754.160 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit.

Baca juga: Tips Nonton Konser Bujet Murah ke Singapura, Simak Itinerary untuk Sekaligus Liburan

Maskapai AirAsia yang sedang mengudara.
Maskapai AirAsia yang sedang mengudara. (Instagram.com/@airasia_bhsindonesia)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Berita Rekomendasi

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas