Super Air Jet dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya, Cek Tarifnya
Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya dari Super Air Jet dan Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 815 ribuan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Super Air Jet dan Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya.
Tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya dari Super Air Jet dan Lion Air dibanderol dengan tarif mulai Rp 815 ribuan sekali jalan.
Menariknya, pilihan tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya yang ditawarkan Super Air Jet dan Lion Air terbilang cukup beragam.
Bahkan tersedia cukup banyak jadwal keberangkatan yang bisa dipilih sesuai rencana perjalananmu.
Pesan tiket pesawat Jakarta-Surabaya, klik di sini.
Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Juanda (SUB).
Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya dari Super Air Jet dan Lion Air untuk keberangaktan 7 Juli 2023.
Pesan hotel murah di Surabaya, klik di sini.
Buat kamu yang merencanakan perjalanan Jakarta-Surabaya, bisa menggunakan layanan penerbangan dari Super Air Jet.
Terlebih, Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya dengan tarif mulai Rp 815 ribuan.
Berikut jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 04.45 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 06.15 WIB: Rp 815.600
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 18.10 WIB: Rp 871.500
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.20 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 15.45 WIB: Rp 925.400
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.45 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 20.10 WIB: Rp 925.400
Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Jakarta-Banyuwangi, klik di sini.
2. Lion Air
Selain Super Air Jet, maskapai lain yang menawarkan layanan penerbangan rute Jakarta-Surabaya adalah Lion Air.
Dengan tarif mulai Rp 823 ribuan, Lion Air tentu bisa menjadi pilihan untuk terbang dari Jakarta menuju Surabaya.
Adapun jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih, sebagai berikut:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 03.40 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 15.10 WIB: Rp 823.888
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.30 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 07.00 WIB: Rp 823.888
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 16.55 WIB: Rp 823.888
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.10 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 18.35 WIB: Rp 823.888
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.30 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 11.00 WIB: Rp 944.993
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 15.55 WIB: Rp 944.993
Pesan tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Banyuwangi, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Terbang Langsung Mulai Rp 1,4 Jutaan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.