Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Makassar dari Super Air Jet dan Sriwijaya Air, Terbang saat Akhir Pekan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Makassar dari Super Air Jet dan Sriwijaya Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,3 jutaan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Makassar dari Super Air Jet dan Sriwijaya Air, Terbang saat Akhir Pekan
Instagram @superairjet
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Makassar. 

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 04.45 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 08.10 WITA: Rp 1.398.500

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.45 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 10.10 WITA: Rp 1.484.913

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 20.10 WITA: Rp 1.486.400

2. Sriwijaya Air

Maskapai lain yang menawarkan penerbangan langsung dari Jakarta ke Makassar ialah Sriwijaya Air.

Dengan tarif mulai Rp 1.438.786 sekali jalan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.40 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 17.05 WITA

Berita Rekomendasi

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Makassar pada pukul 17.25 WITA

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air yang melayani rute Jakarta-Makassar.
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air yang melayani rute Jakarta-Makassar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas