TransNusa Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Tarifnya Mulai Rp 778 Ribuan
Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa, bisa dipesan untuk untuk keberangkatan saat akhir pekan dengan tarif Rp 778 ribuan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali untuk liburan akhir pekan.
Tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa ini bisa dipesan untuk keberangkatan saat akhir pekan pada Jumat, 14 Juli 2021 mendatang.
Dengan tarif sebesar Rp 778.720 sekali jalan, terdapat 3 pilihan jadwal keberangkatan untuk tiket pesawat murah Jakarta-Bali yang ditawarkan TransNusa.
Keberangkatan dari Jakarta nantinya akan dilayani melalaui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Pesan tiket masuk wisata di Bali, klik di sini.
Sementara untuk kedatangan di Bali, pesawat akan tiba melalui Bandara Ngurah Rai (DPS).
Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa yang bisa menjadi pilihan.
Pesan tiket pesawat Jakarta-Bali, klik di sini.
1. TransNusa 8B5118
Tarif: Rp 778.720
TransNusa 8B5118 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.10 WIB.
Usai mengudara selama 1 jam 45 menit, pesawat akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 15.55 WITA.
Pesan hotel murah di Bali, klik di sini.
2. TransNusa 8B5108
Tarif: Rp 778.720
Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.10 WIB, TransNusa 8B5108 akan tiba tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 18.00 WITA.
Penerbangan ini memakan waktu selama 1 jam 50 menit perjalanan udara.
Beli oleh-oleh pie susu khas Bali di Shopee, klik di sini.
3. TransNusa 8B5112
Tarif: Rp 778.720
TransNusa 8B5108 turut melayani penerbangan ke Bali dengan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.30 WIB.
Pesawat akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 18.15 WITA usai mengudara selama 1 jam 45 menit.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 700 Ribuan
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 3 Tiket Pesawat Jakarta-Batam Termurah, Naik Lion Air Terbang Langsung Mulai Rp 900 Ribuan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.