Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Batam, Citilink dan Lion Air Tawarkan Rp 600 Ribuan Sekali Jalan

Rekomendasi tiket pesawat murah Pekanbaru-Batam Agustus 2023, penerbangan langsung ditawarkan mulai dari Rp 600 ribuan dari Citilink hingga Lion Air.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Batam, Citilink dan Lion Air Tawarkan Rp 600 Ribuan Sekali Jalan
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute termasuk Pekanbaru-Batam dengan harga mulai dari Rp 600 ribuan sekali jalan. 

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

Baca juga: Pilot Minta 19 Penumpang Turun, Sebut Pesawat Terlalu Berat untuk Lepas Landas

Berita Rekomendasi

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel tiket pesawat murah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas