Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Surabaya-Kuala Lumpur, Liburan Akhir Pekan ke Malaysia Mulai Rp 300 Ribuan

Kumpulan tiket pesawat murah Surabaya-Kuala Lumpur untuk kamu yang ingin liburan akhir pekan ke Malaysia. Harganya terjangkau mulai Rp 300 ribuan.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah Surabaya-Kuala Lumpur, Liburan Akhir Pekan ke Malaysia Mulai Rp 300 Ribuan
Instagram/@flyairasia
Ilustrasi pesawat AirAsia lepas landas. 

Masih ada lagi maskapai yang berbasis di Indonesia yang bisa dipesan untuk penerbangan Surabaya-Kuala Lumpur, yaitu Garuda Indonesia.

Maskapai Garuda Indonesia menyediakan satu jam terbang di pagi hari untuk rute Surabaya-Kuala Lumpur pada 29 Semptember mendatang.

- Terbang dari Surabaya pukul 10.00 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 13.40 waktu setempat. Total durasi penerbangan 2 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 2.761.591.

Baca juga: Cerita Cewek Dapat Gebetan Baru saat Naik Pesawat, Bermodal Nulis Pesan Singkat di Tisu

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Berita Rekomendasi

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas