Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pramugari dan Pilot Atasi Kebakaran di Kabin Pesawat, Ada 4 Hal Wajib yang Dilakukan

Ada hal yang wajib dilakukan oleh pilot dan pramugari untuk mengatasi masalah jika sedang terjadi kebakaran di kabin pesawat.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Cara Pramugari dan Pilot Atasi Kebakaran di Kabin Pesawat, Ada 4 Hal Wajib yang Dilakukan
Flickr/89th Airlift Wing
Ilustrasi suasana kabin pesawat. Ada hal yang wajib dilakukan oleh pilot dan pramugari untuk mengatasi masalah jika sedang terjadi kebakaran di kabin pesawat. 

3. Beri tahu pramugari untuk mempersiapkan pendaratan darurat.

4. Membantu memadamkan api, jika bisa dilakukan.

Baca juga: Tak Banyak Orang Tau, Cara Pramugari Mengurus Penumpang yang Meninggal di Pesawat

Bagaimana pramugari harus bereaksi terhadap kebakaran kabin?

Sebagai awak pesawat utama yang mengawasi kabin penumpang, pramugari adalah barisan pertama pertahanan terhadap kebakaran.

Dengan demikian, pramugari diharapkan agresif dengan api dan memadamkannya dengan segera.

Namun, memadamkan api hanyalah salah satu dari banyak peran dan tugas saat terjadi kebakaran.

Ini akan membutuhkan 'pendekatan tim' seperti yang dinyatakan dalam instruksi FAA.

Berita Rekomendasi

Artinya, semua pramugari memiliki peran khusus jika terjadi kebakaran untuk memastikan pendekatan yang komprehensif.

Baca juga: 4 Kode Rahasia Pramugari, Ucapkan Kata Unik saat Ada Penumpang Tampan di Pesawat

Ilustrasi pramugari berjalan di bandara.
Ilustrasi pramugari berjalan di bandara. Ada hal yang wajib dilakukan oleh pilot dan pramugari untuk mengatasi masalah jika sedang terjadi kebakaran di kabin pesawat. (Flickr/MIKI Yoshihito)

Karena itu, ada tiga peran utama:

1. Pemadam Kebakaran

Anggota kru ini biasanya pramugari.

Petugas pemadam kebakaran akan secara agresif mencari sumber api dan melakukan segala upaya untuk memadamkannya.

Prosedur khusus untuk memadamkan api akan bergantung pada sifatnya.

Misalnya, kebakaran baterai litium harus diperlakukan berbeda dengan benda yang terbakar lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas