Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Lion Air Jakarta-Pontianak, Liburan ke Kalimantan Mulai Rp 800 Ribuan

Pilihan tiket pesawat murah Lion Air untuk rute penerbangan dari Jakarta menuju Pontianak, harga liburan akhir pekan mulai Rp 300 ribuan sekali jalan.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah Lion Air Jakarta-Pontianak, Liburan ke Kalimantan Mulai Rp 800 Ribuan
Instagram/@lionairgroup
Pesawat Lion Air yang mendarat di bandara. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak mulai Rp 800 ribuan untuk penerbangan langsung pada Sabtu (26/8/2023). 

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Singapura, AirAsia Tawarkan Harga Rp 400 Ribuan Sekali Terbang

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Berita Rekomendasi

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel tiket pesawat murah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas