Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam, Penerbangan Langsung Lion Air Mulai Rp 800 Ribuan
Daftar tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air untuk penerbangan langsung pada Sabtu (14/10/2023).
Penulis: Nurul Intaniar
TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Batam.
Tersedia penerbangan langsung Jakarta-Batam dari maskapai Lion Air yang bisa kamu pesan untuk liburan akhir pekan.
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Batam November 2023, booking di sini
Kamu yang berencana liburan akhir pekan ke Batam bisa pesan tiket pesawat murah dari Lion Air ini.
Seperti yang diakses dari online travel agent (ota) Skyscanner, tersedia banyak penawaran tiket pesawat murah Lion Air Jakarta-Batam untuk penerbangan langsung pada Sabtu (14/10/2023).
Rental mobil murah di Batam Rp 300 ribuan, booking di sini
Pada 14 Oktober tersebut, Lion Air menawarkan tiket pesawat murah mulai dari Rp 800 ribuan sekali jalan.
Penerbangan akan dilayani dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH).
Menginap di hotel bintang 4 Batam, booking kamar di sini
Untuk rute penerbangan Jakarta-Batam pada 14 Oktober, tersedia 10 pilihan jam terbang saat liburan akhir pekan.
Berikut daftar tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air untuk liburan akhir pekan:
Beli luti gendang camilan khas Batam untuk oleh-oleh, booking di sini
Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Murah Jakarta-Beijing dari Air China & Singapore Airline
- Terbang dari Jakarta pukul 15.40 WIB, tiba di Batam pukul 17.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 832.060.
- Terbang dari Jakarta pukul 16.55 WIB, tiba di Batam pukul 18.35 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 832.060.
- Terbang dari Jakarta pukul 19.20 WIB, tiba di Batam pukul 21.00 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 896.916.
- Terbang dari Jakarta pukul 07.10 WIB, tiba di Batam pukul 08.45 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 900.651.
- Terbang dari Jakarta pukul 08.15 WIB, tiba di Batam pukul 09.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 900.651.
- Terbang dari Jakarta pukul 05.55 WIB, tiba di Batam pukul 07.30 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 1.018.987.
- Terbang dari Jakarta pukul 10.45 WIB, tiba di Batam pukul 12.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 1.018.987.
- Terbang dari Jakarta pukul 12.00 WIB, tiba di Batam pukul 13.35 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 1.039.021.
- Terbang dari Jakarta pukul 14.00 WIB, tiba di Batam pukul 15.40 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 1.059.041.
- Terbang dari Jakarta pukul 13.00 WIB, tiba di Batam pukul 14.40 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 1.156.324.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah AirAsia Jakarta-Penang, Liburan ke Malaysia Mulai Rp 700 Ribuan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel tiket pesawat murah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.