Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbang Rute Jakarta-Bali, Cek Rekomendasi Tiket Pesawat Murah dari Lion Air

Rekomendasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Bali yang ditawarkan maskapai Lion Air, bisa dipesan dengan tarif Rp 725.103 sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Terbang Rute Jakarta-Bali, Cek Rekomendasi Tiket Pesawat Murah dari Lion Air
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi tiket pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali. 

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.35 WITA

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.50 WITA

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.35 WITA

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.50 WITA

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.35 WITA

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.50 WITA

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Berita Rekomendasi

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas