Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Lombok, Cek Tarif dan Jadwal Keberangkatannya

Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok dari sejumlah maskapai penerbangan, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 522 ribuan

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Surabaya-Lombok, Cek Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
Instagram @superairjet
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Lombok. 

TRIBUNNEWS.COM - Mencari tiket pesawat murah rute Surabaya-Lombok? Yuk simak rekomendasinya.

Ada sederet rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok buat kalian, nih.

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Lombok.
Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Lombok. (Instagram/@lionairgroup)

Tiket pesawat murah Surabaya-Lombok tersebut ditawarkan oleh sejumlah maskapai penerbangan.

Di antaranya Lion Air, AirAsia, Super Air Jet hingga Thai Lion Air.

Pesan tiket pesawat Surabaya-Lombok, klik di sini.

Tarifnya cukup beragam, dibanderol mulai Rp 522 ribuan.

Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok untuk keberangkatan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Berita Rekomendasi

1. Lion Air

Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok dengan tarif mulai Rp 552 sekali jalan.

Layanan penerbangan dengan rute tersebut ditawarkan dengan berbagai pilihan tarif dan jadwal keberangkatan.

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Surabaya-Lombok, klik di sini.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok.
Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok. (Instagram/@lionairgroup)

Nah, berikut informasi lebih lengkapnya:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.55 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 08.00 WITA: Rp 552.781

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.30 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 11.35 WITA: Rp 552.781

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 17.15 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 19.15 WITA: Rp 592.304

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 15.00 WITA: Rp 666.317

2. AirAsia

AirAsia turut menawakan tiket pesawat murah rute Surabaya-Lombok.

Tike pesawat yang ditawarkan AirAsia dibanderol seharga Rp 570.401 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada pukul 11.10 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 13.15 WITA.

Pesan tiket pesawat AirAsia rute Surabaya-Lombok, klik di sini.

Ilustrasi pesawat AirAsia yang melayani penerbangan Surabaya-Lombok.
Ilustrasi pesawat AirAsia yang melayani penerbangan Surabaya-Lombok. (Flickr/ Tjeerd Wiersma)

3. Super Air Jet

Layanan penerbangan Surabaya-Lombok juga ditawarkan maskapai Super Air Jet.

Dengan tarif mulai Rp 663.000, berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 17.15 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 19.15 WITA: Rp 663.000

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.20 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 16.20 WITA: Rp 667.000

Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Surabaya-Lombok, klik di sini.

4. Thai Lion Air

Thai Lion Air menjadi salah satu maskapai yang melayani rute Surabaya-Lombok.

Rute tersebut ditawarkan dengan tarif Rp 681 ribuan sekali jalan.

Adapun pilihan tarif dan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.55 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 08.00 WITA: Rp 681.269

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.30 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 11.35 WITA: Rp 681.269

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 15.00 WITA: Rp 829.910

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Rekomendasi 3 Tiket Pesawat Murah Manado-Jakarta, Naik Lion Air Mulai Rp 2,2 Juta

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Bandung untuk Penerbangan Langsung, Cek Tarifnya

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas