Promo Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia untuk Rute Domestik, Berlaku hingga 31 Juli 2023
Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat.
Penulis: Muhammad Yurokha May
• Jakarta-Ambon pp: Rp 2,9 jutaan
• Jakarta-Banjarmasin pp: mulai dari Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Bengkulu pp: mulai dari Rp 1,4 jutaan
• Jakarta-Lombok pp: mulai dari Rp 1,6 jutaan
• Jakarta-Sorong pp: mulai dari Rp 3,2 jutaan
• Jakarta-Bali pp: mulai dari Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Batam pp: mulai dari Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Labuan Bajo pp: mulai dari Rp 1,8 jutaan
• Jakarta-Medan pp: mulai dari Rp 1,8 jutaan
• Jakarta-Tanjungpinang pp: mulai dari Rp 1,6 jutaan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.