Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pontianak Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya

Rekomendasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Pontianak dari Super Air Jet, Lion Air dan Citilink, bisa dipesan mulai Rp 1 jutaan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pontianak Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya
Instagram/@citilink
Ilustrasi tiket pesawat Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Denpasar-Jakarta. 

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Pontianak, klik di sini.

3. Citilink

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Pontianak.
Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Pontianak. (Instagram/@citilink)

Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak.

Layanan Citilink untuk rute tersebut dibanderol seharga Rp 1.097.028 sekali jalan.

Terdapat dua pilihan jadwal keberangkatan, sebagai berikut:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.20 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 08.55 WIB.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.40 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 18.15 WIB.

Berita Rekomendasi

Pesan tiket pesawat Citilink rute Jakarta-Pontianak, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas