Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Baru KAI: Penumpang Kereta Api yang Sengaja Kebablasan Stasiun Akan Didenda

Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket.

Editor: Nurul Intaniar
zoom-in Aturan Baru KAI: Penumpang Kereta Api yang Sengaja Kebablasan Stasiun Akan Didenda
Dok. PT KAI
Ilustrasi perjalanan kereta api Indonesia. Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan aturan ketat untuk para penumpang.

Kini, KAI akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi penumpang yang dengan sengaja kebablasan stasiun alias melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). Mulai 3 Agustus 2023, PT KAI akan memberikan sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket.
Perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). Mulai 3 Agustus 2023, PT KAI akan memberikan sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket. (Dok. kai.id)

Adapun aturan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis (3/8/2023).

Disampaikan VP Public Relation KAI Joni Martinus, penumpang akan kena denda jika kebablasan stasiun.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi, Kini Tertemper Mobil di Jombang

Selain denda, sanksi yang diberlkukan ialah tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Adapun aturan ini diberlakukan guna menertibkan penumpang kereta api.

Aturan itu juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi.

Berita Rekomendasi

Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Semarang-Surabaya, Harga Tiket Ekonomi Mulai Rp 49 Ribu

Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh atau KA Jarak Jauh Sritanjung dari Stasiun Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022).
Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh atau KA Jarak Jauh Sritanjung dari Stasiun Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022). Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket. (TribunTravel/ Nurul Intaniar)

Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.

Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Semarang-Purwokerto, Tarif Tiket KA Kamandaka Mulai Rp 135 Ribu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas