KAI Pangkas Kuota Tiket Kereta Api Tanpa Duduk per Agustus 2023, Ini Daftar KA yang Terdampak
Kuota penumpang Kerta Api PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km akan dipangkas per 1 Agustus 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memangkas kuota tiket kereta api tanpa duduk per 1 Agustus 2023.
Lewat aturan baru ini, nantinya kuota penumpang Kerta Api PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km akan dipangkas.
Dari sebelumnya 50 persen menjadi 20 persen, dengan begitu load factor penumpang KA jarak jauh turun dari total awal 150 persen menjadi 120 persen.
"Penyesuaian jumlah kapasitas pengguna tesebut diterapkan pada perjalanan commuter line yang memiliki jarak tempuh perjalanan lebih dari 100 kilometer dan menggunakan sarana kereta kelas ekonomi (K3)," kata VP Corporate Secreatary KAI Commuter, Anne Purba.
Melansir dari keterangan resminya, KAI menjelaskan pemangkasan kuota tiket layanan KA PSO sebagian besar akan diberlakukan untuk KA yang berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Solo-Jakarta Tujuan Pasar Senen, Naik KA Bengawan Cuma Rp 74 Ribuan
Serta DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Dengan kebijakan beru tersebut, kini tiket kereta tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
Lewat penyesuaian ini, diharap masyarakat bisa lebih nyaman saat menggunakan jasa layanan kereta api.
Sehingga minat masyarakat untuk bertransportasi menggunakan kereta api jarak dekat maupun jauh dapat ikut meningkat.
Berikut daftar 16 perjalanan kereta yang dipangkas kuota tiket tanpa tempat duduknya:
- Commuter Line Dhoho no 401: Blitar-Surabaya Kota (via Kertosono).
- Commuter Line Dhoho no 403: Blitar-Surabaya Kota (via Kertosono).
- Commuter Line Dhoho no 417: Surabaya Kota-Blitar (via Kertosono).
- Commuter Line Dhoho no 419: Surabaya Kota-Blitar (via Kertosono).