3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali, Simak Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
Rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Bali dari Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Buat kamu yang tengah mencari tiket pesawat murah Makassar-Bali, yuk simak rekomendasinya.
Ada cukup banyak maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali.
Mulai dari Citilink, Lion Air hingga Garuda Indonesia, semuanya menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali yang bisa menjadi pilihan.
Tiket pesawat murah Makassar-Bali tersebut ditawarkan dengan tarif mulai Rp 1 jutaan sekali jalan.
Pesan tiket pesawat Makassar-Bali, klik di sini.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).
Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk keberangkatan Jumat, 8 September 2023.
1. Citilink
Citilink menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali dengan tarif RP 1.097.178 sekali jalan.
Penerbangan dari Makassar berangkat pada pukul 05.35 WITA.
Pesawat kemudian akan tiba di Bali pada pukul 07.00 WITA usai menempuh perjalanan selama 1 jam 25 menit.
Pesan tiket pesawat Citilink rute Makassar-Bali, klik di sini.
2. Lion Air
Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali ialah Lion Air.
Dengan tarif mulai Rp 1,2 jutaan sekali jalan, berikut pilihan jadwal keberangkatannya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 18.10 WITA dan tiba di Bali pada pukul 19.30 WITA: Rp 1.227.247
• Berangkat dari Makassar pada pukul 16.20 WITA dan tiba di Bali pada pukul 17.40 WITA: Rp 1.280.698
• Berangkat dari Makassar pada pukul 08.30 WITA dan tiba di Bali pada pukul 09.50 WITA: Rp 1.336.288
• Berangkat dari Makassar pada pukul 14.05 WITA dan tiba di Bali pada pukul 15.25 WITA: Rp 1.336.288
Pesan tiket pesawat Lion Air rute Makassar-Bali, klik di sini.
3. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia turut menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali.
Keberangkatan dari Makassar dijadwalkan pada pukul 18.30 WITA.
Sementara kedatangan di Bali dijadwalkan pada pukul 20.00 WITA.
Untuk layanan tersebut, tiketnya dibanderol seharga Rp 1.469.586 sekali jalan.
Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia rute Makassar-Bali, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Pesan oleh-oleh bakpia pathok khas Jogja di Shopee, klik di sini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Mulai Rp 756 Ribuan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat, kunjungi laman ini.