Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi: Ada Pengajian Rutin
Firli Bahuri absen dalam panggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri absen dalam panggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan jika kliennya hari ini tengah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," kata Ian kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Ian, mantan Kabaharkam Polri ini mempunyai kegiatan pengajian rutin bersama anak yatim setiap hari Kamis.
Selain itu, Ian mengklaim sanak saudara Firli Bahuri baru saja ada yang meninggal dunia.
Sehingga, Firli mengadakan kegiatan pengajian 7 harian.
Baca juga: Alasan Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Terbitkan SP3 soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," ungkapnya.
Untuk informasi, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis.
Kepastian tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Namun, belum diketahui alasan Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam panggilan polisi ini.
Baca juga: Absen Dipanggil Polisi, Hak Konstitusional Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Harus Dihormati
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelasnya.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.