Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarif di Bawah Rp 1 Jutaan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dari TransNusa, Pelita Air, Citilink hingga Batik Air yang bisa dipesan mulai Rp 795 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarif di Bawah Rp 1 Jutaan
Instagram/@transnusa.idn
Ilustrasi tiket pesawat murah TransNusa untuk rute penerbangan Jakarta-Jogja. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak perlu bingung lagi ketika mencari tiket pesawat murah Jakarta-Jogja.

Kini, ada cukup banyak tiket pesawat murah Jakarta-Jogja yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah ke sejumlah rute penerbangan, termasuk Jakarta-Jogja.
Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah ke sejumlah rute penerbangan, termasuk Jakarta-Jogja. (Instagram/@transnusa.idn)

Tiket pesawat murah Jakarta-Jogja ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 795 ribuan.

Pilihan maskapainya pun cukup beragam, mulai dari TransNusa hingga Citilink.

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja, klik di sini.

Penerbangan akan dilayani dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jogja untuk keberangkatan pada Jumat, 15 September 2023.

Berita Rekomendasi

1. TransNusa

Tiket pesawat murah Jakarta-Jogja ditawarkan maskapai TransNusa.

Penerbangan ini dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 16.20 WIB.

Sementara untuk kedatangan di Jogja, pesawat akan tiba pada pukul 17.30 WIB.

Layanan tersebut dibanderol dengan tarif Rp 795.595 sekali jalan.

Pesan tiket pesawat murah TransNusa rute Jakarta-Jogja, klik di sini.

2. Pelita Air

Maskapai Pelita Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jogja.
Maskapai Pelita Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jogja. (Instagram/@pelitaair)

Maskapai Pelita Air turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dengan tarif Rp 749.200 sekali jalan.

Layanan penerbangan dengan rute tersebut ditawarkan dengan dua pilihan jadwal keberangkatan.

Berikut pilihannya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.45 WIB dan tiba Jogja pada pukul 15.55 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.15 WIB dan tiba Jogja pada pukul 18.30 WIB

Pesan tiket pesawat murah Pelita Air rute Jakarta-Jogja, klik di sini.

3. Citilink

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja ialah Citilink.

Tarif untuk rute tersebut dibanderol Rp 935.786 sekali jalan.

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Jogja.
Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Jakarta-Jogja. (Instagram/@citilink)

Penerbangan berangkat dari Jakarta pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 18.45 WIB.

Layanan ini menempuh perjalanan dengan durasi 1 jam 15 menit.

Pesan tiket pesawat murah Citilink rute Jakarta-Jogja, klik di sini.

4. Batik Air

Layanan penerbangan Jakarta-Jogja juga ditawarkan maskapai Batik Air.

Dengan tarif Rp 962.241, berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.20 WIB dan tiba Jogja pada pukul 14.30 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.30 WIB dan tiba Jogja pada pukul 16.45 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba Jogja pada pukul 18.10 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba Jogja pada pukul 19.10 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Mulai Rp 756 Ribuan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas