Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Bali-Labuan Bajo, AirAsia Tawarkan Tarif Terjangkau Mulai Rp 683 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Bali-Labuan Bajo dari AirAsia, Batik Air, hingga Citilink, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 683 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Bali-Labuan Bajo, AirAsia Tawarkan Tarif Terjangkau Mulai Rp 683 Ribuan
Instagram.com/@flyairasia.id
Maskapai AirAsia menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Bali-Labuan Bajo. 

• Berangkat dari Bali pada pukul 11.45 WITA dan tiba di Labuan Bajo pada pukul 12.55 WITA: Rp 866.550

• Berangkat dari Bali pada pukul 08.00 WITA dan tiba di Labuan Bajo pada pukul 09.10 WITA: Rp 972.819

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan

3. Citilink

Citilink juga menawarkan tiket pesawat murah Bali-Labuan Bajo, lho.

Tiketnya dibanderol seharga Rp 720.084 dengan jadwal keberangkatan dari Bali pada pukul 15.40 WITA.

Setelah 1 jam perjalanan, pesawat dijadwalkan mendarat di Labuan Bajo pada pukul 16.40 WITA.

Maskapai Citilink menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Bali-Labuan Bajo.
Maskapai Citilink menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Bali-Labuan Bajo. (Instagram/@citilink)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Berita Rekomendasi

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas