Tiket Pesawat Murah ke Lombok, Terbang dari Surabaya Mulai Rp 524 Ribuan Naik AirAsia
Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok dari AirAsia, Lion Air dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 524 ribuan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Berencana terbang dari Surabaya ke Lombok? Ada banyak tiket pesawat murah yang bisa kamu pilih.
Tiket pesawat murah Surabaya-Lombok ini ditawarkan oleh sejumlah maskapai penerbangan.
Mulai dari AirAsia, Lion Air hingga Super Air Jet, semuanya menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok.
Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB) dan Bandara Lombok Praya (LOP).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Penang, Penerbangan Langsung Mulai Rp 443 Ribuan
Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok yang dapat dipesan untuk keberangkatan akhir pekan pada Jumat, 29 September 2023.
Tiket pesawat murah Surabaya-Lombok tersebut dibanderol dengan tarif mulai Rp 524 ribuan sekali jalan.
Melansir Skyscanner.co.id, Jumat (24/2/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok.
1. AirAsia
AirAsia melayani penerbangan rute Jakarta-Jogja dengan tarif Rp 524.320 sekali jalan.
Penerbangan untuk tiket tersebut dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada pukul 11.10 WIB.
Pesawat dijadwalkan mendarat di Lombok pada pukul 13.15 WITA setelah menempuh durasi selama 1 jam 5 menit.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Mulai Rp 756 Ribuan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya
2. Lion Air
Lion Air turut menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Lombok.
Dengan tarif mulai Rp 553.126 sekali jalan, penerbangan dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada pukul 05.55 WIB.
Setelah 1 jam 5 menit, penerbangan akan tiba di Lombok pada pukul 08.00 WITA.
3. Super Air Jet
Maskapai lain yang menawarkan penerbangan rute Surabaya-Lombok yakni Super Air Jet.
Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.20 WIB, pesawat dijadwalkan tiba di Lombok pada pukul 16.20 WITA.
Layanan penerbangan Super Air Jet dengan rute tersebut dapat dinikmati dengan tarif mulai Rp 588.000 sekali jalan.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang Buat Libur Hari Kemerdekaan, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Bandung untuk Penerbangan Langsung, Cek Tarifnya
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.