Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbang Langsung Jakarta-Lombok untuk Akhir Pekan Ini, Cek Tiket Pesawat Murahnya

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lombok untuk penerbangan langsung akhir pekan ini, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,5 jutaan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Terbang Langsung Jakarta-Lombok untuk Akhir Pekan Ini, Cek Tiket Pesawat Murahnya
Instagram @superairjet
Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Lombok. 

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lombok ialah Lion Air.

Keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 05.00 WIB dan pesawat akan tiba di Lombok pada pukul 08.00 WITA.

Layanan penerbangan Lion Air dengan rute tersebut dibanderol seharga Rp 1.563.458 sekali jalan.

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

3. Citilink

Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Lombok yang bisa menjadi pilihan.

Tiket pesawat murah Jakarta-Lombok dari Citilink dibanderol seharga Rp 1.599.505 sekali jalan.

Penerbangan Citilink dari Jakarta berangkat pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 16.10 WITA.

Berita Rekomendasi

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas