Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Dua Maskapai Ini Tawarkan Tarif Mulai Rp 918 Ribuan
Rekomendasi tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 918 ribuan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
![Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Dua Maskapai Ini Tawarkan Tarif Mulai Rp 918 Ribuan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pesawat-lion-air-lepas-landas.jpg)
2. Super Air Jet
![Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta.](https://asset-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/Tiket-Super-Air-Jet.jpg)
Tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta juga ditawarkan maskapai Super Air Jet dengan tarif Rp 918.547 sekali jalan.
Pilihan jadwal keberangkatannya cukup beragam, sebagai berikut:
• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.50 WIB
• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.15 WIB
• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 16.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB
Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
![Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).](https://asset-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/calon-penumpang-pesawat.jpg)
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.