Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Dua Maskapai Ini Tawarkan Tarif Mulai Rp 918 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 918 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Dua Maskapai Ini Tawarkan Tarif Mulai Rp 918 Ribuan
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta. 

2. Super Air Jet

Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta.
Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta. (Instagram @superairjet)

Tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta juga ditawarkan maskapai Super Air Jet dengan tarif Rp 918.547 sekali jalan.

Pilihan jadwal keberangkatannya cukup beragam, sebagai berikut:

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.50 WIB

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.15 WIB

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 16.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Berita Rekomendasi

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas