Tiket Kereta Api Periode Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Cek Syarat Perjalanannya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) diektahui telah membuka penjualan tiket kereta api untuk masa Libur Nataru 2024.
Penulis: Muhammad Yurokha May

TRIBUNNEWS.COM - Punya rencana bepergian naik kereta api saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang?
Yuk segera pesan tiketnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) diektahui telah membuka penjualan tiket kereta api untuk masa Libur Nataru 2024.
Tiket kereta api untuk Libur Nataru 2024 sudah dapat dipesan pada 6 November 2023 lalu atau atau H-45 keberangkatan.
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Murah ke Berbagai Rute, Bisa Dipesan Mulai 14 Oktober 2023
Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.
"Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," imbuhnya.
Baca juga: 4 Kereta Api Bersubsidi untuk Traveling Lebih Hemat, Termasuk KA Airlangga Rute Jakarta-Surabaya
Melansir kai.id, Kamis (9/11/2023), masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45.
Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 3.888 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan 2,2 juta tempat duduk.
Sedangkan untuk KA Lokal reguler pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 1.296 KA, dengan sekitar 521 ribu tempat duduk.

Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut .
Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA).
Tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.