Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Tanjung Pinang, Cek 3 Pilihan Maskapai dan Tarifnya

Rekomendasi tiket tiket pesawat murah Jakarta-Tanjung Pinang dari Batik Air, Lion Air dan Citilink, bisa dipesan mulai Rp 1,1 jutaan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Tanjung Pinang, Cek 3 Pilihan Maskapai dan Tarifnya
Instagram/@batikair
Ilustrasi pesawat Batik Air. Maskapai Batik Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Tanjung Pinang. 

3. Citilnk

Tak ketinggalan, Citilink juga menawarkan pesawat murah Jakarta-Tanjung Pinang.

Tiketnya dibanderol seharga Rp 1.224.151 sekali jalan.

Keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB.

Kemudian pesawat akan tiba di Tanjung Pinang pada pukul 15.05 WIB.

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas