Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbang Jakarta-Jambi Kian Hemat, Cek Tiket Pesawat Murah dari Super Air Jet dan Lion Air

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jambi dari maskapai Super Air Jet dan Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Terbang Jakarta-Jambi Kian Hemat, Cek Tiket Pesawat Murah dari Super Air Jet dan Lion Air
Instagram/@superairjet
Ilustrasi pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ingin lebih hemat saat terbang? Mencari tiket pesawat murah tentu menjadi hal wajib yang harus dipersiapkan.

Beruntung, ada begitu banyak tiket pesawat murah yang ditawarkan untuk berbagai rute.

Ilustrasi pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi.
Ilustrasi pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi. (Instagram @superairjet)

Tak terkecuali tiket pesawat murah Jakarta-Jambi dari maskapai Super Air Jet dan Lion Air.

Kedua maskapai tersebut diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jambi dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan sekali jalan.

Pesan tiket masuk wisata di Jakarta, klik di sini.

Penerbangan dari Jakarta nantinya akan dilayani melalui Bandar Soekarno-Hatta (CGK).

Sementara kedatangan di Jambi akan dilayani melalui Bandara Sultan Thaha Saifuddin (DJB).

Berita Rekomendasi

Pesan hotel murah di Jakarta, klik di sini.

Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jambi dari Super Air Jet dan Lion Air untuk keberangkatan Jumat, 15 Desember 2023.

1. Super Air Jet

Berikut pilihan jadwal penerbangan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.35 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 10.55 WIB: Rp 1.148.550

Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 11.50 WIB: Rp 1.148.550

Rental mobil di Jakarta, klik di sini.

Ilustrasi pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi.
Ilustrasi pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi. (Instagram/@superairjet)

Pesan tiket pesawat Surabaya-Jakarta, klik di sini.

2. Lion Air

Berikut pilihan jadwal penerbangan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.35 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 10.55 WIB: Rp 1.149.700

Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 11.50 WIB: Rp 1.149.700

Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 10.05 WIB: Rp 1.168.410

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 18.50 WIB: Rp 1.223.854

Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.30 WIB dan tiba di Jambi pada pukul 13.50 WIB: Rp 1.278.200

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi.
Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Jambi. (Instagram/ @lionairgroup)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Baca juga: Terbang Rute Jambi-Jakarta? Cek Tiket Pesawat Murah dari Dua Maskapai Ini

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jogja-Bali, Cek Pilihan Tarif dan Jadwal Keberangkatannya

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas