Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Blog Tribunners

Nasib Rusa Sambar Kalimantan Tengah

Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Syamsuddin Rudiannoor

Image

TRIBUNNEWS.COM Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 5 Januari 2012 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Dalam Perpres ini pemerintah menegaskan bahwa untuk kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% dari luas Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia.

Image

Apakah Perpres ini mimpi atau basa-basi? Saya tidak tahu. Yang pasti rakyat yang kelaparan dikelimpahan alam terus merambah hutan, memburu emas dengan menebar Mercury di sungai, memburu satwa yang dilindungi dan memanfaatkan apa saja demi mengganjal perut. Pengusaha, aparat dan politikus juga kian ganas merambah demi kepentingan pembangunan.

Tidak perlu banyak bicara. Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 saya jalan-jalan pagi dan singgah di Pasar SAIK (Sayur dan Ikan) Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Apa yang ada disana? Disamping ramainya perdagangan buah-buahan yang sedang musim besar, di pasar ikan terdapat pedagang yang menjual daging rusa sambar (cervus unicolor). Perdagangan daging rusa adalah komoditas yang biasa disini.

Image

Pada Sabtu minggu lalu (21-01-2012) dan Sabtu kemarin (28-01-2012) saya berbelanja ke Pasar Sabtu di depan Kelurahan Selat Hulu, Kuala Kapuas. Ternyata dalam 2 minggu ini daging rusa juga dijual bebas di pasar rakyat Kuala Kapuas. Dengan demikian segala Undang-undang Konservasi dan Perpres itu perlu dipertanyakan kemanfaatannya karena semua kerusakan dan perusakan lingkungan terus terjadi dan kian terjadi dengan kondisi yang “TENANG-TENANG SAJA” dan dalam suasaana yang “AMAN dan TERKENDALI”.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas